Hingga Senin (3/2/2020), nota perdamaian antara D, E dan M, tiga rekanan bisnis yang bersengketa terkait utang-piutang, belum juga beres. Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini belum juga mengeluarkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3), padahal Pelapor (D) dan Terlapor (M) sudah berdamai dan M sudah mencabut laporan.
Pihak Lokataru telah mengirimkan surat permohonan SP3 kepada Polda Metro Jaya dan telah melaporkan hal terkait ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).
Pada mulanya, M, E, D adalah rekanan bisnis. Jalinan kerja sama bisnis mereka dimulai 2013. M merupakan pengusaha di bidang jam tangan mewah dan bekerja sama dengan E. Selanjutnya E meminjamkan uang kepada D untuk mengembangkan bisnis yang dikerjakan bersama M. Namun, serta-merta, pada pertengahan 2017 terjadi masalah, E kesulitan mengembalikan pinjaman karena usaha yang dirintisnya bersama M mengalami kebangkrutan.
Seterusnya D melaporkan E dan M ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan yang menimbulkan kerugian. Akhirnya, M ditahan pihak Polda Metro Jaya selama kurang lebih 60 hari. M kemudian dibebaskan setelah berdamai dengan D dan D mencabut laporannya.(*)