Legal Companion

Siaran Pers: “Hak-hak pekerja PT Smelting yang terkena PHK ditolak setelah perundingan berujung Deadlock”
Statement

Siaran Pers: “Hak-hak pekerja PT Smelting yang terkena PHK ditolak setelah perundingan berujung Deadlock”

February 8, 2021
Lokataru, Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Lokataru”) selaku kuasa hukum dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (“PUK SPL FSPMI”) mendesak PT Smelting (“Perusahaan”) untuk menjamin sepenuhnya hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Lokataru sangat menyesalkan pelanggaran
Statement

Press Release: PT Smelting Workers’ Rights Denied Following A Negotiation Deadlock

February 8, 2021
Lokataru Law and Human Rights Office (“Lokataru”) as the attorney of Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (“PUK SPL FSPMI”) urges PT Smelting to fully guarantee the workers’ rights in conformity with the prevailing labor laws and regulations. Lokataru deeply regrets PT Smelting’s violation
Keputusan Pemerintah atas dilanjutkannya Pilkada serentak 2020 digugat warga!
Statement

Keputusan Pemerintah atas dilanjutkannya Pilkada serentak 2020 digugat warga!

November 18, 2020
Sejumlah tokoh, yang terdiri dari jurnalis, tokoh agama, aktivis HAM dan pegiat hak atas kesehatan telah secara resmi mengajukan gugatan hukum kepada Pemerintah, DPR dan KPU atas keputusan ketiganya pada tanggal 21 September 2020 yang melanjutkan proses pilkada serentak tahun 2020 dalam masa darurat penanggulangan pendemi Covid-19. Para penggugat diantarnya adalah Ati Nurbaiti
Pernyataan Sikap Lokataru, Kantor Hukum dan HAM: Segera Pulangkan Warga Pengungsi di Timika ke Kampung Halaman
Statement

Pernyataan Sikap Lokataru, Kantor Hukum dan HAM: Segera Pulangkan Warga Pengungsi di Timika ke Kampung Halaman

November 15, 2020
Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, kuasa hukum masyarakat adat di tiga kampung Distrik Tembagapura (Aroanop, Waa Banti, Tsinga) bersama Forum Tsingwarop, menagih tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mimika, yang belum memulangkan warga pengungsi di Timika yang berasal dari 3 (tiga) kampung (Waa Banti, Kimbeli, dan Opitawak) ke kampung asal mereka. Sebagaimana diketahui,
Pernyataan Sikap Bersama: Masyarakat Adat Tsingwarop Menolak Perluasan Lahan Kerja PT Freeport Indonesia
Statement

Pernyataan Sikap Bersama: Masyarakat Adat Tsingwarop Menolak Perluasan Lahan Kerja PT Freeport Indonesia

August 15, 2020
Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Adat Tsingwarop Menolak Perluasan Lahan Kerja PT Freeport IndonesiaLokataru Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Selaku kuasa hukum, sekaligus dengan ini bersama, Forum Pemilik Hak Sulung yang merupakan perwakilan dari masyarakat 3 (tiga) Kampung Tsingwarop (Tsinga, Waa/Banti dan Arwanop) sangat menyayangkan dan menolak rencana pengembangan dan
1 2 3 4 6