8 Juni 2023, OECD telah menerbitkan Panduan Uji Tuntas tentang Perilaku bisnis yang bertanggungjawab. Panduan ini mengklarifikasi kesalahpahaman umum selama ini yang menyamakan uji tuntas dengan investigasi dan dilakukan oleh bisnis sebelum menandatangani kontrak komersial atau melakukan investasi. Seperti di UNGPs, uji tuntas dalam Pedoman OECD berkaitan dengan dampak pada orang dan lingkungan, bukan perusahaan, dan berusaha untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi dan memperhitungkan bagaimana dampak merugikan aktual dan potensial ditangani.
Panduan ini menyatakan bahwa keterlibatan pemangku kepentingan yang bermakna adalah “komponen kunci dari uji tuntas” yang “penting selama proses uji tuntas”. Panduan ini berlaku untuk semua perusahaan baik besar maupun kecil. Panduan ini menegaskan bahwa ukuran suatu perusahaan dapat mempengaruhi sifat dan tingkat uji tuntas. Tingkat risiko merupakan hal yang menentukan tanggung jawab untuk melakukan uji tuntas. Menurut Panduan, karakteristik penting dari uji tuntas adalah bahwa hal itu harus sepadan dengan risikonya.
Selengkapnya lihat di tautan berikut: https://doi.org/10.1787/81f92357-en