Beriringan dengan peringatan turunnya simbol otoritarianisme Soeharto, pada 21 Mei, kami mengumumkan lahirnya kantor baru untuk advokasi dan pembelaan Hukum dan HAM, LOKATARU. LOKATARU berasal dari kata Sanksekerta, yang berarti ‘Pohon Ide yang universal’. Artian tersebut adalah analogi dari cita-cita pendirian organisasi ini, untuk memperkuat advokasi Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Bagi kami para pendiri Lokataru, kelahiran ini berharap menjadi bagian dari upaya memperkuat masyarakat ke negara.
Dalam catatan kami, Indonesia, saat ini, paska 19 tahun mengalami reformasi sosial politik, hanya mengalami perubahan teks dan institutional. Dalam kurun waktu 19 tahun, 5 Presiden, 4 kali amandemen Konstitusi, 500 lebih pemilihan umum setiap 5 tahun, masih meninggalkan problem. Problem ini bagian dari masa lalu dan problem yang muncul dari kebijakan pemerintahan
paska reformasi. Dalam soal Hukum, Lokataru melihat ada ketidak patuhan hukum justru ditingkat penguasa. Berbeda dengan penggunaan hukum ke masyarakat, reaktif, represif akan tetapi tidak akuntabel. Sementara pada bidang ekonomi dan sosial, kebijakan pertanahan ada pada dua titik ekstrem, pertama, ada liberalisasi penguasaan, kerap dibungkus dengan isu pembangunan ekonomi. Namun, kedua, justru menciptakan penguasaan hanya oleh sedikit orang. Pada soal bidang sosial, kami melihat ada dua hal penting, konflik makin meningkat, diberbagai hal, dari mulai soal pemilihan kepala daerah hingga soal sumber daya alam.
Tata Kelola masih membingungkan diantara berbagai bidang dalam pemerintahan. Sistem informasi masih dikuasai oleh elit kelas menengah, bukan masyarakat pinggiran. Misalnya pada bidang Tata Kelola Sektor Keamanan, masih menyisakan banyak Pekerjaan Rumah dan tanggungjawab penuntasannya, terutama berkaitan dengan professionalitas dan akuntabilitas sektor ini. Termasuk lemahnya lembaga-lembaga sipil yang memiliki relasi hirarki dan tangggungjawab dalam memastikan reformasi institusi-institusi sektor keamanan, serta rendahnya partisipasi masyarakat sipil. Pada Sektor Tata Kelola Ekonomi masih penting untuk mendorong ketaatan dan kesadaran pada aset, kekayaan dan pendapatan untuk kepentingan masyarakat yang terpinggirikan. Bukan memberikan jalan pada investor semata, tanpa memperkuat struktur sosial. Pada soal kemajuan teknologi digital, situasi tidak dilihat sebagai berkah yang meudahkan melainkan sebagai peluang untuk manipulasi. Situasi ini menyuburkan praktek korupsi dan pelanggaran HAM.
Lokataru menyadari betul gambaran bahwa masih tarik menarik dan perebutan kekuasaan politik. Hal ini jangan sampai menggelincirkan negara hukum menjadi negara kekuasaan. Negara hukum membutuhkan komitmen yang jelas bahwa semua tanpa terkecuali harus terikat dan tunduk pada hukum. Namun mewujudkan negara hukum tidak boleh dengan pendekatan “law and order”
belaka. Negara hukum harus diwujudkan dengan menjaga nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Memasuki tahun ke 19 paska Reformasi 1998, dengan tegas kita nyatakan bahwa Kita perlu menjaga ruang-ruang kebebasan sipil yang telah dilahirkan berkat reformasi 1998. Tendensi untuk kembali menyempitnya ruang kebebasan sipil (shrinking civic space) di Indonesia tidak bisa didiamkan. Ruang kebebasan sipil harus dijaga, berbagai peraturan yang mengekang harus dihapus, dan masyarakat yang dikriminalisasi kebebasannya harus dibela.
Reformasi 1998 memiliki berbagai capaian perbaikan yang harus dijaga dan dikawal bersama. Pemberantasan korupsi, perlindungan HAM, pelestarian lingkungan hidup dan lain sebagainya, tidak bisa dibiarkan stagnan apalagi merosot. Agar kita tidak kembali kepada nilai-nilai koruptif dan sikap anti Hak Asasi Manusia seperti pada rezim Orde Baru, maka masyarakat sipil harus
memberdayakan dan memperkuat dirinya. Kedepan, LOKATARU hadir untuk bekerja pada realisasi yang kolaboratif dan kerjasama yang bermakna diantara Negara, Komunitas dan Pihak swasta yang jumlahnya bertambah banyak dan makin dominatif. Lokataru, akan mendasari dirinya pada prinsip-prinsip dan kerangka rule of law dan hak asasi manusia. Kami yakin bahwa inisiatif ini adalah bagian dari penguatan peran serta masyarakat dan demokratisasi di Indonesia.
Jakarta, 21 Mei 2017
Lokataru,
Haris Azhar
Direktur Eksekutif
Contact Person,
1. *Nurkholish Hidayat*, Board of Director, 081519967110
2. *Iwan Nurdin*, Board of Director, 081229111651