Jakarta, 20 Agustus 2021
Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, menyayangkan buruknya pelayanan dan penanganan medis terhadap pasien Covid-19 atas nama Biner Samosir dan Tiarasi Silalahi di Rumah Sakit Umum Grand Medistra (RS Grandmed) Deli Serdang, Sumatera Utara. Pasien mengalami intimidasi oleh dr. Edwin Pakpahan, SpP selaku Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) setelah dilaporkan oleh pihak keluarga kepada Direktur RS Grandmed karena tidak melakukan penanganan medis kepada Pasien, hingga akhirnya meninggal dunia.
Bahwa pada 30 Juli 2021, Biner Samosir dan Tiarasi Silalahi yang merupakan pasangan suami istri terkonfirmasi telah terpapar Covid-19 dan harus menjalani perawatan karena umur keduanya masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) serta memiliki comorbid. Keduanya masuk ke Rumah Sakit Umum Grandmed di Kabupaten Deli Serdang tanpa adanya keluhan gejala sesak nafas. Keluhan umum pasien adalah: Demam, Batuk, Mual & Muntah, Lemas, Badan terasa sakit, Kepala pusing, Saturasi a.n Tiarasi Silalahi mencapai antara 91-94, Pasien a.n Biner Samosir memiliki comorbid jantung koroner dan sudah pasang stent (ring jantung).
Berdasarkan keterangan Pasien Tiarasi Silalahi yang disampaikan kepada anaknya Tony Samosir, dr. Edwin Pakpahan, SpP selaku DPJP hanya melakukan visitasi satu kali tanpa melakukan tindakan medis apapun. Hingga pada 1 Agustus 2021 Tiarasi Silalahi mengeluhkan sesak nafas dan perawat hanya memberikan bantuan oksigen. Di hari yang sama Tiarasi Silalahi kembali mengeluhkan sesak nafas, nadi sampai 120, mual, muntah, tidak bisa tidur dan makan, muntah saat minum obat, serta mengalami gangguan psikosomatis. Selama itu tidak ada seorangpun dokter yang melakukan kunjungan dan memeriksa kondisi pasien Tiarasi Silalahi, dan selama empat hari isolasi itu pula pihak rumah sakit tidak pernah memberikan informasi mengenai penyakit dan perkembangan kondisi pasien kepada pihak keluarga.
Oleh karena tidak adanya dokter dan perawat yang dapat diminta keterangan mengenai kondisi kesehatan Pasien, Tony Samosir yang merupakan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berinisiatif menghubungi direktur rumah sakit dr. Arif Sujatmiko untuk memohon bantuan supaya mendapat informasi dan penanganan medis dari DPJP yang tidak melakukan penangan medis sebagaimana semestinya. Namun atas laporan kepada Direktur Rumah Sakit itu, dr. Edwin Pakpahan langsung mendatangi kedua pasien dan menyampaikan perkataan dengan nada yang cukup tinggi serta menunjukkan ketidaksukaan terhadap pasien, penuh dengan intimidasi dengan berkata “kalian dirujuk ya, saya gak bisa menangani pasien sesak begini”. Atas hal itu Pasien langsung shock dan membuat kondisi kesehatannya menurun hingga akhirnya meninggal dunia dengan pasien atas nama Tiarasi Silalahi. Perilaku tersebut jelas tidak memiliki tutur kata sopan dan berperilaku santun, serta tidak menghormati hak-hak pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 10 tentang Kode etik Kedokteran.
Buruknya pelayanan dan penanganan medis pasien covid-19 semakin merusak dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rumah sakit dalam menangani wabah covid-19. Pasien yang datang ke rumah sakit untuk berobat dengan kondisi kesehatan tubuh yang tidak menghawatirkan, justru semakin parah karena hanya dibiarkan di dalam ruangan isolasi dan bahkan mengalami intimidasi dari oknum dokter yang tidak terima karena dikomplain oleh pihak keluarga.
Atas hal tersebut, Lokataru, Kantor Hukum dan HAM mendesak Kementerian Kesehatan melalui Dewan Pengawas Rumah Sakit Sumatera Utara untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Rumah Sakit Umum Grand Medistra Deli Serdang atas buruknya pelayanan medis dalam menangani pasien covid-19, hal tersebut penting dilakukan supaya tidak semakin memperburuk kepercayaan masyarakat yang terpapar covid-19 untuk berobat ke rumah sakit. Selain itu, kami juga meminta supaya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pada Ikatan Dokter Indonesia untuk memanggil dan memeriksa dr. Edwin Pakpahan, SpP yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Profesi Kedokteran yang telah merugikan pasien.
Haris Azhar, S.H., M.A. (Direktur Eksekutif Lokataru)