5 Oktober 2017
Eny diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama / Eselon IIa) sebagai Asisten Deputi Peningkatan Kreativitas Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Eny disodori Map tertutup oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Gatot Dewa Broto) yang isinya adalah Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 75 tahun 2017, tanggal 25 September 2017, tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Tinggi Pratama, di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, a.n Dr. Eny Budi Sri Haryani, MSi.
15 Desember 2017
Eny mengajukan Gugatan melalui PTUN Jakarta terhadap Menpora RI atas Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 75 tahun 2017, tanggal 25 September 2017, tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Tinggi Pratama, di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, a.n Dr. Eny Budi Sri Haryani, MSi.
28 Desember 2017
Proses Dismissal, pada saat sidang proses dismissal diputuskan bahwa gugatan Eny tidak layak diadili di PTUN Jakarta karena belum melakukan Upaya Keberatan kepada Presiden RI.
29 Desember 2017
Eny berkirim surat kepada Presiden RI perihal Upaya Keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Menpora RI, Imam Nahrawi.
18 Januari 2018
Eny mendaftarkan ulang gugatannya ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 19/G/2018/PTUN-JKT
2 Mei 2018
Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan bahwa Gugatan Eny dikabulkan dan Eny harus dikembalikan kembali ke jabatannya semula.
15 Mei 2018
Menpora RI (Tergugat) mengajukan Banding
25 September 2018
Hakim di tingkan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memperkuat putusan hakim di tingkat pertama bahwa Eny harus dikembalikan kembali ke Jabatannya semula, berdasarkan Ketetapan Nomor: 202/B/2018/PT.TUN.JKT
8 Januari 2019
Putusan Nomor 19/G/2018/PTUN-JKT Jo Nomor: 202/B/2018/PT.TUN.JKT dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap / inkracht
29 Maret 2019
Tanda Tangan Surat Kuasa antara Lokataru dan Eny
11 April 2019
Diskusi dengan dan antara Bu Eny, Pak Haris dan Popy Meilani mengenai rencana penanganan kasus
22 Mei 2019
Lokataru berkirim surat kepada Ketua PTUN Jakarta perihal Permintaan Pengawasan Eksekusi Putusan Nomor 19/G/2018/PTUN-JKT Jo Nomor: 202/B/2018/PT.TUN.JKT yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.
29 Mei 2019
Lokataru berkirim surat ke Menpora yang pada pokoknya meminta Menpora untuk mematuhi, menaati dan melaksanakan putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
11 Juni 2019
Dilakukan Sidang Pengawasan Eksekusi I, yang pada pokoknya meminta Termohon/Tergugat (Menpora RI) mematuhi dan menjalankan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan ibu Eny ke Jabatan semula sebaga Asdep Peningkatan Kreativitas Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
18 Juni 2019
Dilakukan Sidang Pengawasan Eksekusi II, karena hasil sidang pengawasan eksekusi berujung kepada pihak Menpora tidak mau menjalankan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Ketua PTUN Jakarta akan mengeluarkan surat anjuran yang pada pokoknya memerintahkan Menpora RI untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 19/G/2018/PTUN-JKT Jo Nomor: 202/B/2018/PT.TUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap.
24 Juni 2019
Ketua PTUN Jakarta berkirim surat kepada Menpora RI, perihal Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pada pokoknya menyatakan memerintahkan Menpora RI untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 19/G/2018/PTUN-JKT Jo Nomor: 202/B/2018/PT.TUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap.
25 Juni 2019
Eny diundang ke Kantor Kemenpora RI untuk membicarakan eksekusi, Eny didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Haris Azhar, disambut oleh Seskemenpora, Gatot Dewa Broto. Akan tetapi faktanya nihil, tidak ada kejelasan dari pihak Menpora RI untuk eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutya, pihak Menpora RI menjanjikan 1 Minggu (2 Juli 2019) kedepan untuk mendiskusikan hal ini dengan Imam Nahwawi/ Menpora RI.
2 Juli 2019
Sebagaimana yang dijanjikan oleh SesKemenpora, Haris Azhar, Kuasa Hukum Eny, menghubungi Gatot Dewa Broto melalui teks Whatsapp, namun Gatot Dewa Broto hanya menyatakan “sudah disampaikan ke Menpora, namun belum ada tanggapan”.
12 Juli 2019
Tidak ada tanggapan pasti dari pihak Menpora RI, pada tanggal 12 Juli 2019, Lokataru berkirim surat kepada Menpora RI yang pada pokoknya mendesak Menpora RI untuk mematuhi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
16 Juli 2019
Tidak adanya kepastian dari Menpora, pada tanggal 16 Juli 2019, Lokataru berkirim surat kepada Ketua PTUN Jakarta untuk melakukan tindak lanjut pengawasan eksekusi berdasarkan UU PTUN, Pasal 116 ayat (4), (5) dan (6).
30 Juli 2019
Berdasarkan surat Lokataru tanggal 16 Juli 2019, PTUN Jakarta memanggil kembali kedua belah pihak guna tindak lanjut pengawasan eksekusi. Pihak Menpora RI sekali enggan untuk mematuhi dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap agar mengembalikan kembali Eny ke Jabatannya semula. Atas hal ini, akhirnya kami meminta ketua PTUN Jakarta berkirim surat kepada Presiden dan DPR RI yang pada pokoknya memerintakan Menpora RI segera mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
15 Agustus 2019
PTUN Jakarta berkirim surat kepada Haris Azhar, selaku Kuasa Hukum Eny perihal Pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta, yang pada pokoknya pada tanggal 12 Agustus 2019, PTUN Jakarta mendapatkan surat dari Kepal Biro Huma dan Hukum, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, yang pada pokoknya pihak Tergugat akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan segera melantik kembali Dr. Ir. Eny Budi Sri Haryani, M.Si. sebagai PNS pada jabatan semula.
19 Agustus 2019
Menyurati PTUN dengan maksud mendesak PTUN Jakarta untuk segera berkirim surat kepada Presiden dan DPR RI agar Menpora menaati, mematuhi dan melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
20 Agustus 2019
PTUN Jakarta bersurat ke Presiden dan DPR RI yang pada pokoknya mendesak Menpora RI segera melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap