Kantor Hukum Lokataru mempertanyakan profesionalisme Polda Metro Jaya terkait Laporan Polisi (LP) dua tahun lalu (2018). Pihak Lokataru dan kliennya PT X yang saat itu melaporkan mantan general manager PT X, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan, belum juga melakukan proses hukum lanjutan terkait. Pihak penyidik Polda Metro Jaya yang sebenarnya telah menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan di tahun 2018, belum pernah memanggil Terlapor untuk diperiksa hingga memasuki Februari 2020.
Beberapa kali pihak Lokataru mendatangi pihak Polda Metro Jaya dan meminta agar memproses kasus ini, bahkan telah menyurati Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, namun hingga hari ini Senin (3/2/2020), belum membuahkan hasil. Pihak Lokataru bahkan telah melaporkan macetnya penanganan kasus ini ke pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kasus ini berawal saat PT X yang bergerak di bidang jual-beli logam mulia, tiba-tiba mengalami kerugian besar. Setelah didalami, ditemukan tindak pidana penggelapan yang diduga kuat dilakukan general manager-nya. Dugaan penggelapan diketahui pemilik perusahaan setelah melakukan crosscheck hasil penjualan yang baik tetapi terdapat hutang perusahaan yang besar. Dengan bukti yang cukup, pihak PT X langsung melaporkan kasus penggelapan ini ke Polda Metro Jaya.(*)