Tips untuk Pelapor Tindak Pidana
Tips membuat pelaporan yang baik
1. Persiapkan semua kebutuhan sebelum lapor:
a. Identifikasi jenis perbuatan pidana yang akan dilaporkan
b. Identifikasi pasal KUHP atau UU yang dilanggar atau sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
c. Buat kronologi singkat yang memuat informasi apa, siapa, kapan dan bagaimana tindak pidana terjadi.
d. Siapkan daftar nama saksi yang akan diajukan untuk memberikan keterangan.
2. Saat membuat pelaporan biasanya tidak langsung dibuatkan, tetapi polisi ingin mendengar terlebih dahulu gambaran kasus yang akan dilaporkan. Di situlah pentingnya menyiapkan uraian singkat peristiwa pidana.
3. Buat pelaporan di kantor polisi terdekat seperti Polsek (tingkat kecamatan) atau Polres (tingkat kabupaten/kota). Dalam kasus-kasus yang cukup pelik bisa dilaporkan ke Polda.
4. Pastikan kamu mendapatkan bukti pelaporan atau surat tanda terima laporan polisi.
5. Laporan yang sudah formal tercatat akan memperoleh nomor laporan polisi dan ditandatangani oleh pelapor dan polisi yang bertugas menerima pelaporan.
Tips memantau perkembangan proses penyidikan
1. Kenali dulu hak kamu dan kewajiban polisi untuk memberitahukan hasil perkembangan penyidikan atau dikenal dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
2. Upayakan untuk secara lisan terlebih dahulu menanyakan proses perkembangan penyidikan.
3. Jika respon penyidik tidak jelas, Gunakan formulir Surat Permohonan Perkembangan Hasil Penyidikan.
4. Jika tidak juga direspon, buat surat protes tembusan ke Ombudsman RI.
Tips Jika Kamu Menjadi Tersangka
Tips saat menjalani penangkapan
1. baiklah kamu mungkin tidak siap dengan kenyataan itu, tapi cobalah untuk tenang.
2. Polisi yang baik pasti akan membawa surat perintah dan surat tugas penangkapan. Tapi kadang polisi asal melakukan penangkapan, jadi yang kamu harus lakukan adalah Cek dan minta surat penangkapan tugas penangkapan!
3. Tanya nama polisi yang menangkap dan sesuaikan apakah ia termasuk dalam surat tugas penangakapan.
4. Berikutnya, minta polisi menjelaskan alasan penangkapan, tanyakan kejahatan apa yang dituduhkan, tanyakan juga bukti awal kenapa mereka menuduh dan menangkap kamu.
5. Jika kamu ditangkap, kamu juga berhak untuk menghubungi pengacara.
6. Ingat! Penangkapan tanpa dasar dan tanpa surat adalah penangkapan tidak sah dan merupakan kejahatan penculikan kendati itu dilakukan aparat.
Tips saat menjalani interogasi dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
1. Jangan Panik !
2. Sebelum BAP, polisi biasanya akan mengecek kesiapan dan kesehatan mu untuk menjalani BAP, jadi pastikan dirimu sehat untuk menjalani proses BAP, jika kurang sehat, kamu berhak untuk meminta penjadwalan ulang atau pembatasan waktu BAP untuk dilanjutkan di waktu berikutnya.
3. Pahami ancaman hukuman yang dituduhkan ke kamu, jika kejahatan yang dituduhkan diancam 5 tahun atau lebih kurungan, maka kamu berhak dan wajib untuk didampingi Pengacara atau penasehat hukum.
4. jika polisi memaksa untuk melakukan BAP tanpa dihadiri pengacara, kamu berhak menolaknya.
5. Jangan takut dan tolak jika polisi mendesak atau memaksa atau membujuk kamu untuk tidak perlu didampingi pengacara atau penasehat hukum.
6. Jika polisi memberikan
Tips sesaat setelah BAP dibuat
1. Saat setelah BAP, polisi akan mengeprint berkas BAP. Kamu akan diminta polisi untuk membacanya ulang dan mengeceknya. Yang harus kamu lakukan adalah pastikan salinan tersebut sama dengan jawaban yang kamu berikan, tidak ditambah atau dikurangi.
2. Jika ada ketikan dalam draft BAP yang tidak sesuai dengan yang kamu terangkan, minta polisi untuk menghapusnya dan menggantinya dengan keterangan yang sesuai dengan yang kamu sampaikan.
3. Jika kamu baru teringat sesuatu informasi atau keterangan yang ingin kamu tambahkan dalam BAP, tulislah dan sampaikan kepada penyidik untuk diketik dan ditambahkan dalam draft BAP yang ada.
Tips jika BAP tersangka tidak diberikan oleh Penyidik Polisi
1. jika kamu dalam hal ini sebagai tersangka dan telah di BAP
2. minta baik-baik salinan BAP tersangka. Sebaiknya sampaikan secara tertulis.
3. jika polisi menolak, jangan ragu atau takut! pertanyakan alasan penolakannya, dan sanggah penolakan tersebut dengan mengutip pasal 72 KUHAP yang memberi hak bagi tersangka untuk memperoleh salinan BAP.
4. Jika penyidik tetap mempersulit, catat nama penyidik tersebut, kronologi penolakan, dan buat surat keberatan dan permintaan salinan BAP kepada atasan penyidik–misal: Kasatserse/Kapolsek/ Kapolres/Kapolda atau Kapolri.
Tips saat menjalani sidang pidana pertama kali (Pembacaan Dakwaan)
1. biasanya sidang pertama akan dimulai dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum. yang harus kamu lakukan adalah dengarkan secara seksama, dan pahami dakwaan tersebut.
2. Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis Hakim akan bertanya kepada kamu, apakah mengerti atau tidak dengan dakwaan tersebut.
3. Jangan ragu atau takut bicara, tapi juga jangan sok mengerti. jika tidak atau kurang mengerti. Yang harus kamu lakukan adalah minta hakim menjelaskan secara sederhana maksud dakwaan tersebut. Hakim pasti akan menjelaskannya.
Tips saat sidang pembacaan tuntutan dan Penyampaian pembelaan diri (pledoi)
1. setelah Jaksa Penutut umum membacakan tuntutan, kamu berhak untuk mengajukan pembelaan atau peldoi.
2. Minta waktu yang memadai kepada hakim untuk menyusun materi pembelaan (Pledoi). Umumnya hakim akan memberi kesempatan waktu seminggu untuk menyusun pledoi.
3. Tetapi kadang pada saat yang sama, hakim langsung meminta tanggapan pembelaan diri atas tuntutan jaksa. Dalam kasus seperti ini, upayakan tuk meminta waktu penundaan sidang. Jika tidak dikabulkan, makas sampaikan pledoi saat itu juga
4. Beberapa opsi dalam pledoi diantaranya:
a. Jika kamu merasa tidak bersalah :
i. Sesuai dengan bukti-bukti yang kamu punya, sampaikan jika kasus yang menjerat bukan kasus pidana, melainkan sengketa perdata. Dengan kata lain seharusnya tidak ada kejahatan dalam kasus tersebut.
ii. Sampaikan bahwa tuduhan dan tuntutan tidak benar dan tidak sesuai dengan bukti atau fakta sesungguhnya.
iii. Sampaikan jika ternyata jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, atau tidak ada keterangan saksi dan bukti yang mendukung atau membenarkan dakwaan jaksa.
iv. Sampaikan jika kamu bukan pelaku sesungguhnya dari kejahatan yang dituduhkan. Dengan kata lain salah orang!
b. Jika kamu mengaku salah, maka mintalah keringanan hukuman. Sampaikan hal-hal yang dapat meringankan hukuman seperti : kamu khilaf dan menyesal, ini kali pertama dan kamu menyesal dan tidak akan mengulanginya kembali, kamu telah kooperatif dan berlaku baik selama proses persidangan.
5. Sampaikan pledoi dengan tegas dan tenang, yakinkan dan minta majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya.
Tips Mengenal Informasi Publik
Mengenal informasi publik
1. Kenali dulu informasi yang akan kamu dapatkan dari badan publik, yakni informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya
2. Kenali juga siapa itu badan publik yang akan dimintai informasi, yaitu:
a. Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b. Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
c. Organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Mengenal Hak & Kewajiban Anda sebagai Pemohon Informasi Publik
1. Kenali siapa Pemohon Informasi Publik, yaitu:
a. Warga negara.
b. Badan hukum Indonesia.
2. Berikutnya, kenali apa saja hak-hak anda sebagai pemohon informasi:
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik.
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut.
f. Berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
3. Lalu, apa saja kewajiban anda sebagai Pengguna Informasi Publik:
a. Wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
b. Wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.
Mengenal Hak & Kewajiban Badan Publik
1. Selain pengguna informasi, Badan Publik juga memiliki hak menolak
memberikan informasi yang dikecualikan yaitu:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. InformasiPublik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
f. Memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
2. Badan Publik mempunyai kewajiban:
a. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan.
b Wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
c. Harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
d. Wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhihak setiap Orang atas Informasi Publik dengan memuat pertimbangan politik, ekonomi,sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
e. Memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Tips Pengajuan Informasi Publik dan Sengketa Informasi Publik
Tips tata cara permintaan informasi publik
1. Permintaan Informasi kepada Badan Publik dapat diajukan secara tertulis atau tidak tertulis.
2. Permintaan informasi diajukan kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dari Badan Publik.
3. Pastikan informasi yang dimintakan secara tidak tertulis, dicatat dengan baik oleh si-Badan Publik terkait perihal informasi yang diminta, format informasi termasuk cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik serta dicatat nama, alamat dan nomor kontak anda sebagai pemohon informasi.
4. Sebelum beranjak, pastikan anda juga mencatat nama, jabatan dan nomor kontak si-Badan publik yang menerima permintaan informasi anda secara tidak tertulis termasuk meminta Badan Publik terkait untuk memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik seperti berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima atau tanda terima bahwa si-Badan Publik telah menerima informasi yang anda minta.
5. Jika permintaan informasi dilakukan melalui tertulis/surat, pastikan anda menyimpan bukti pengiriman surat tersebut dengan baik.
Tips memantau permohonan informasi publik
1. Ketika permintaan informasi kepada Badan Publik sudah diberikan, waktunya anda memantau durasi waktu si-Badan Publik harus merespon permintaan informasi anda.
2. Ingat! pemantauan pertama adalah 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi.
3. Setelah menerima permintaan informasi dari anda, si Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada anda apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Jika tidak, maka si-Badan Publik tersebut wajib memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi tersebut.
4. Si-Badan Publik juga menyampaikan adanya penerimaan atau penolakan permintaan informasi disertai alasannya; permintaan informasi diterima seluruhnya atau sebagian; permintaan informasi yang dikecualikan; alat yang digunakan untuk menyampaikan informasi tesebut; biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
5. Perlu diketahui bahwa Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan informasi yang anda minta dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis.
Tips jika Badan Publik menolak memberikan informasi public
1. Mengajukan keberatan secara tertulis ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik yang bersangkutan khususnya penolakan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
2. Ingat! Jika mengajukan keberatan harus dipantau dengan benar rentang waktu pengajuan informasi publik tersebut:
• Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah diketahui alasan penolakan pemberian informasi publik.
• Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan oleh anda dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
3. Menyelesaikan secara musyawarah jika penolakan memberikan informasi tersebut dikarenakan tidak tersedianya informasi secara berkala; tidak ditanggapinya permintaan informasi; permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar; penyampaian informasi yang melebih waktu yang diatur UU.
Tips jika keberatan di atas tidak di tanggapi atau ditanggapi tetapi tidak memuaskan pemohon informasi
1. Segera siapkan dokumen-dokumen untuk di ajukan upaya penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
2. Upaya penyelesaian sengketa informasi tersebut diajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah adanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat PPID Badan Publik yang dimaksud.
3. Penyelesaian proses sengketa di atas paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
4. Pihak Komisi Informasi akan memanggil para pihak secara terpisah untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas pengajuan sengketa informasi tersebut.
5. Langkah awal yang dilakukan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa tersebut adalah secara mediasi yang di tawarkan kepada para pihak secara sukarela.
6. Jika mediasi tidak berhasil atau salah satu pihak menarik diri dari perundingan, maka penyelesaian sengketa melalui ajudikasi (sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara). Untuk itu, anda sebagai Pemohon Informasi harus menyiapkan bukti-bukti dan sanggahan-sanggahan yang dapat disampaikan dalam persidangan tersebut.
7. Patut di ingat, jika Pemohon informasi tidak menerima putusan sengketa informasi tersebut, maka dapat diajukan gugatan ke PTUN (jika yang di gugat adalah Badan Publik) dan ke Pengadilan Negeri (jika yang digugat adalah Badan Publik yang bukan Badan Publik Negara) dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut
8. Jika Pemohon informasi tidak menerima putusan gugatan pengadilan TUN atau Pegadilan Negeri , makadapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut